Cari Produk
Kategori
- Aksesoris Mac
- Al - Quran
- Alat Kesehatan dan Kecantikan
- Alat Masak
- Amplop Lebaran
- Aneka Herbal
- Baju Koko Keren
- Blackberry
- Blade
- Buku
- Buku Arab
- Busana Anak Muslim
- Busana Muslimah
- Celana Sarung
- COKLAT
- Elektronik
- GAMIS IKHWAN
- Gamis Muslimah
- HAMPERS
- Hardisk External
- Herbal Kesehatan dan Kecantikan
- Herbal Kesehatan dan Pengobatan
- Herbal Pasutri
- iPad
- iPhone
- iPod
- Jam Tangan
- Jam Tangan Cewek
- Jam Tangan Cowok
- Jasa Print
- Jasa Web
- Kalender
- Kamus
- Kaos
- Koleksi Unik
- Koyok Kaki
- KURMA
- Laptop/Notebook
- Mac
- Madu
- Mainan Edukatif
- Media Belajar Anak
- MEJA
- Minuman Kesehatan Herbal
- Parfum
- Poster Anak
- PULPEN
- robot
- Rompi Sholat
- Sepatu
- Sirwal Ikhwan Dewasa
- SMART PHONES
- Stiker
- Tas Branded Cantik
- TAS SLEMPANG
- TEMPAT PENSIL/PULPEN
- Tenis Meja
- Video Kajian
Buku Ensiklopedi Mini Zakat (Dhiya’ul Ilmi)
Dr. Fakhruddin al-Muhsin, Pustaka Dhiya’ul Ilmi
Buku kecil ini adalah ringkasan hukum-hukum seputar zakat. Buku kecil ini sebenarnya materi ceramah yang saya sampaikan dalam sebuah seminar sebagai ringkasan penjelasan hukum-hukum seputar zakat di masjid Jami’ Muhammad bin Zayid Ali Nahyan di Abu Dhabi. Sebagian ikhwah memintaku untuk menerbitkannya agar faedahnya lebih merata, apalagi materi ini terkadang dianggap materi yang sulit oleh kebanyakan orang dan terkadang juga banyak diketahui oleh mereka.
Zakat merupakan rukun Islam. Dan padanya ada sejumlah hukum yang harus Anda ketahui; seputar definisi, macam-macam harta wajib zakat, pembagian zakat, dan pembahasan tuntas tentang zakat fitri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Surat al-Baqarah: 43)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. al-Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)
Harta yang Wajib Zakat Berdasarkan Ijma’ (Kesepakatan Ulama’)
- Emas, perak, dan mata uang
- Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing)
- Pertanian dan buah-buahan.
https://chat.whatsapp.com/CPZExV4yoKAFHqpLRlBSWy
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda pesan Produk di Toko Online Terpercaya Toko Murah Jogja, Melayani pengiriman via Jne dan Pos Indonesia.